Wonosobo, satumenitnews.com – Jajaran Polsek Sapuran, Polres Wonosobo, mengamankan dua orang warga asal Cirebon, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan merica oplosan di Pasar Sapuran pada Selasa pagi, 11 November 2025.
Laporan Pembeli Ungkap Dugaan Penipuan
Kasus ini terungkap setelah seorang pembeli curiga terhadap butiran merica yang baru saja dibelinya. Setelah diperiksa, ternyata produk tersebut bukan merica murni, melainkan campuran bahan lain.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi penjualan di Pasar Sapuran. Dua pria yang diduga sebagai pelaku diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti yang mereka gunakan untuk berjualan.
Dua Terduga Pelaku dari Cirebon
Kedua pelaku diketahui berinisial SP (32) dan SA (38), keduanya berasal dari Cirebon, Jawa Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita tujuh bungkus merica oplosan masing-masing seberat satu kilogram, bahan pembuat yang diduga sagu seberat lima kilogram, satu stapler biru beserta isi, dan 37 kantong plastik merek BADER yang digunakan untuk mengemas produk.
Polisi Dalami Proses Peracikan
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku tengah dimintai keterangan untuk mengungkap asal-usul bahan dan metode pencampurannya.
“Benar, Polsek Sapuran mengamankan dua orang asal Cirebon yang menjual merica oplosan. Barang bukti telah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar Aiptu Nanang.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kandungan bahan dalam produk tersebut. “Kronologi pembelian dan proses peracikan masih kami dalami. Tim akan memastikan apakah bahan itu berbahaya bagi konsumen atau tidak,” tambahnya.
Imbauan Waspada bagi Warga
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kebutuhan dapur di pasar tradisional. Warga diminta segera melapor jika menemukan produk mencurigakan atau harga yang tidak wajar.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi Polsek terdekat, anggota kepolisian yang dikenal, atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam bila menemukan hal serupa,” pungkas Aiptu Nanang.