Wonosobo, satumenitnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo menggelar Sidang Paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi serta menetapkan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wonosobo Tahun Anggaran 2024, Rabu (30/4/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wonosobo ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Achmad Faqih. Dalam sambutannya, Faqih menekankan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, DPRD membentuk tim khusus untuk membahas laporan secara komprehensif,” ujar Faqih.
Dalam evaluasi tersebut, DPRD menyoroti sejumlah isu penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan. Salah satunya adalah penegakan peraturan daerah terkait bangunan liar di atas saluran sungai yang kerap mengganggu sistem irigasi. “Penertiban ini penting karena menyangkut kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pertanian,” tegas Faqih.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya optimalisasi sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu kendala yang ditemukan di lapangan adalah lambatnya proses perizinan usaha homestay dan restoran. “Kami mendorong adanya percepatan dan penyederhanaan perizinan agar geliat ekonomi masyarakat bisa lebih cepat tumbuh,” imbuhnya.
Faqih menyampaikan bahwa meskipun masih ada sejumlah target program yang belum tercapai, secara umum kinerja Pemkab Wonosobo pada 2024 dinilai positif. Evaluasi ini, kata dia, disusun berdasarkan pembahasan komisi, masukan profesional, serta pertimbangan dari perangkat daerah.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam pidatonya menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ telah dilakukan DPRD sejak 14 hingga 17 April 2025. Fokus utamanya adalah mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi persoalan, dan menyusun solusi untuk perencanaan pembangunan ke depan.
“LKPJ ini menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 sekaligus menjadi pijakan awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo 2025–2029,” jelas Afif.
RPJMD tersebut, lanjut Afif, akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Pemkab Wonosobo mengusung visi menjadi Pusat Agrobisnis dan Pariwisata Terkemuka di Jawa Tengah yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Afif berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat. “Kemitraan ini penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.**