Jawa Tengah

DLH Wonosobo Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca Demo di Taman Fatmawati

By Manjie

January 31, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonosobo menggelar konferensi pers pada Kamis (30/01/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor DLH Wonosobo untuk merespons isu pengelolaan sampah yang mencuat pasca aksi demonstrasi di Taman Fatmawati.

Dalam pertemuan ini, Kepala DLH Wonosobo, Endang Lisdyaningsih, S.Hut., menjelaskan berbagai aspek terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor persampahan, kebijakan retribusi sampah desa, hingga tantangan yang dihadapi dalam implementasi pengelolaan sampah di Kabupaten Wonosobo.

PAD dari Sektor Persampahan dan Kebijakan Retribusi Desa

Menurut DLH, PAD dari sektor persampahan berasal dari retribusi sampah yang dikumpulkan dari desa dan kawasan perkotaan. Hingga tahun 2017, TPA Wonorejo hanya melayani sampah dari kawasan perkotaan, sementara sistem pengelolaan di desa mulai diterapkan setelahnya, dengan cakupan 130 RIK (Rencana Induk Kebersihan) yang mencakup 130 desa dan kelurahan.

Seiring dengan peningkatan jumlah sampah yang dikelola, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di desa telah diintegrasikan dengan PAD kabupaten. Skema ini diharapkan memastikan pemerataan pengelolaan sampah secara lebih efektif di seluruh wilayah Wonosobo.

Dasar Hukum Retribusi Sampah di Wonosobo

Regulasi terkait pengelolaan dan retribusi sampah di Kabupaten Wonosobo mengacu pada beberapa peraturan berikut:

Dalam kajian ulang tahun 2022, Pemkab Wonosobo melakukan penyusunan ulang Perda Pajak dan Retribusi, termasuk tarif retribusi sampah. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme perhitungan tarif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Biaya Pengelolaan Sampah dan Subsidi Tarif di TPA Wonorejo

Dalam konferensi pers tersebut, DLH juga menjelaskan biaya pengelolaan sampah di TPA Wonorejo, yang mengalami perubahan setelah kajian ulang pada tahun 2022.

Berdasarkan data umum daerah pelayanan sampah, tarif RIK yang menjadi dasar perhitungan retribusi adalah Rp 219/kg. Namun, DPRD dan Pemda Wonosobo menetapkan subsidi sebesar 50%, sehingga per awal tahun 2025, tarif retribusi sampah di TPA Wonorejo ditetapkan sebesar Rp 110/kg.

Meskipun regulasi, program, SDM, dan anggaran telah tersedia, tantangan dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah masih menjadi persoalan yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

Evaluasi dan Tantangan Pengelolaan Sampah di Wonosobo

Dalam konferensi pers, Kepala DLH Wonosobo, Endang Lisdyaningsih, S.Hut., menyoroti bahwa meskipun regulasi sudah tersedia, efektivitas dalam pengelolaan sampah masih belum optimal.

“Kami melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dengan baik dalam sistem pengelolaan sampah ini. Perda sudah ada, SDM sudah tersedia, sosialisasi terus dilakukan, dan anggaran pun dialokasikan. Namun, masih ada tantangan yang perlu kita evaluasi agar sistem ini lebih efektif,” ujar Endang.

DLH memastikan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan, terutama dalam penyesuaian kebijakan retribusi serta penguatan infrastruktur pengolahan sampah di tingkat desa dan perkotaan.

Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah segera menyediakan solusi yang lebih konkret dan efisien untuk menangani permasalahan sampah yang terus menjadi perhatian utama di Kabupaten Wonosobo.