Jawa Tengah

Disnakerintrans Wonosobo Klaim Sebagian Besar Perusahaan Terapkan UMK, Tetapi Data Tidak Konsisten

By Manjie

December 19, 2024

Wonosobo, Satumenitnews.com – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Wonosobo mengklaim bahwa 83 hingga 85 persen perusahaan di wilayah tersebut telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, klaim ini menjadi tanda tanya besar karena Disnakerintrans mengaku tidak memiliki data pasti mengenai jumlah perusahaan di wilayah tersebut.

“Kami hanya mengikuti pengawasan, sementara untuk penindakan perusahaan yang melanggar UMK merupakan kewenangan provinsi,” ujar Kepala Disnakerintrans Wonosobo, Prayitno, saat diwawancarai seusai sosialisasi penetapan UMK 2025.

Penindakan Masih Nol, Fokus pada Pembinaan

Prayitno menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan di Wonosobo yang mendapatkan tindakan hukum meskipun ada pelanggaran terhadap UMK. Menurutnya, Disnakerintrans lebih mengutamakan pembinaan terhadap perusahaan yang memerlukan waktu antara 3 hingga 9 bulan.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai jumlah pasti perusahaan di Kabupaten Wonosobo, Prayitno menyarankan untuk bertanya kepada pengawas provinsi atau mengecek data di website resmi Disnakerintrans yang dikenal sebagai “Wajib Lapor Perusahaan.”

Data Pengawasan dari Provinsi dan Mediator Lokal

Dalam upaya mencari kejelasan, klarifikasi dilakukan kepada Riyatno, pengawas dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa ia bersama satu rekan mengawasi masing-masing 60 perusahaan di Kabupaten Wonosobo. Namun, angka ini berbeda dengan informasi dari Ani, mediator Disnakerintrans Wonosobo, yang menyebutkan ada 233 perusahaan terdaftar di kabupaten tersebut.

Menurut Ani, data perusahaan dapat ditemukan di website Wajib Lapor Perusahaan yang dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, website ini bersifat tertutup dan hanya dapat diakses oleh pihak terkait, bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

Website Wajib Lapor Perusahaan (https://wajiblapor.kemnaker.go.id/) menjadi platform resmi untuk melaporkan data ketenagakerjaan, termasuk jumlah pekerja dan pemenuhan UMK. Namun, akses terbatas ini menimbulkan kesulitan dalam memverifikasi data dan transparansi jumlah perusahaan yang seharusnya diketahui publik.

Transparansi Data dan Pengawasan Masih Jadi Tantangan

Dengan angka klaim penerapan UMK yang tinggi, tidak adanya tindakan hukum, dan data jumlah perusahaan yang tidak konsisten, Disnakerintrans Wonosobo menghadapi tantangan besar dalam transparansi dan efektivitas pengawasan. Kebergantungan pada provinsi dalam hal penindakan juga menjadi kendala dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan ketenagakerjaan.

Meskipun fokus pada pembinaan dianggap lebih humanis, tanpa data yang jelas dan transparan, kepercayaan publik terhadap klaim tinggi penerapan UMK ini bisa saja dipertanyakan. Disnakerintrans perlu meningkatkan transparansi data untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Wonosobo benar-benar terlindungi.