Home » Denda 3 Juta Untuk Penjual Miras

Denda 3 Juta Untuk Penjual Miras

by Manjie
Listen to this article

Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis hukuman denda total sebesar 3 Juta Rupiah kepada 10 orang tersangka pelanggar peraturan daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jumat (9/7) lalu.

Sepuluh tersangka tersebut, dikenakan pasal 7 ayat 2 Jo Pasal 13, setelah terjaring Operasi Penegakan perda dan Protokol Kesehatan yang digelar Tim Gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri  pada 17 Juni 2021 lalu.

“Mereka kita amankan pada saat mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan di Wonosobo. Kita amankan sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Kasatpol PP Haryono. Peryataan itu disampaikan melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso, saat ditemui di Dinas Kominfo, Senin (12/7/2021).

Baca juga :  Nurudin Bilang ini Tentang Tantangan dan Strategi Pemeliharaan Jalan di Wonosobo

Sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2008. Sunarso menyebut pelanggaran bagi pengguna, pengedar, penjual Minuman beralkohol memang ada sanksi yang berbeda. Khusus terhadap pelanggaran karena mengonsumsi miras, vonisnya berupa denda uang sebesar Rp 300.000,- per orang.

“Khusus untuk para tersangka ini, kami mengamankan mereka saat berada di salah satu tempat hiburan. Di dalamnya kami temukan pula beberapa botol minuman beralkohol sehingga sudah bisa dikategorikan pada pelanggaran perda,” ungkap Sunarso.

Rata-rata tersangka masih berusia sekitar 20 sampai 30 tahun. Sunarso  menekankan bahwa pelanggaran yang telahmereka lakukan berkonsekuensi hukum. Dengan harus diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan jenis hukuman yang harus diterima.

Baca juga :  Dukung Masyarakat Untuk Gotong Royong, Bupati Wonosobo Turun Bersih Sungai

Dimasa PPKM Utamakan Kesehatan, Stop Miras

“Dalam masa PPKM darurat ini, kami mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan. Jadi kasus seperti ini tidak lagi terulang, karena selain berpotensi merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan aparat. Tindakan ini juga beresiko tinggi terhadap paparan virus korona yang saat ini sangat cepat menular,” tegas Sunarso.

Para petugas, diakui Sunarso akan berupaya untuk secara berkala menggelar operasi yustisi berupa penegakan protokol kesehatan maupun penyakit masyarakat (Pekat) untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 dan munculnya permasalahan sosial di tengah masa PPKM Darurat.

Pemerintah Daerah, menurut Sunarso saat ini tengah gencar dalam upaya menekan laju massif pertambahan COVID-19 yang hingga tanggal 12 Juli 2021, telah menginfeksi 9.541 orang, dan menyebabkan kematian pada 417 orang.

Baca juga :  Pamit Mencari Kayu Bakar, Seorang Lansia di Leksono Ditemukan Tewas

“Mohon masyarakat agar tidak lepas masker saat beraktifitas di luar, dan tetap menegakkan protokol kesehatan dengan semaksimal mungkin agar terhindar dari bahaya virus yang kini diduga telah bermutasi menjadi beberapa varian ini,” pungkas Sunarso.

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!