Wonosobo, satumenitnews.com – Satreskrim Polres Wonosobo, dibantu tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, memusnahkan 3,3 kilogram serbuk bahan petasan di Lapangan Kalianget, Wonosobo, Selasa (15/4). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pekat yang digelar Polres Wonosobo pada Maret lalu.
Bahan petasan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari dua tersangka, berinisial A dan L. Keduanya ditangkap di area SPBU Candimulyo, Kabupaten Wonosobo.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan prosedur pengamanan maksimal, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan tersebut.
Proses Pemusnahan Berjalan Aman dan Sesuai Prosedur
KBO Reskrim, IPDA Heru, menjelaskan proses pemusnahan dilakukan di lokasi khusus yang jauh dari pemukiman warga. Metode disposal yang digunakan sesuai standar penanganan bahan peledak/bahan petasan.
“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya tersebut, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas IPDA Heru.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya.