satumenitnews.com – Label Indonesia Care atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) kini bukan lagi sekadar stiker gratisan pembagi semangat kala pandemi. Standar ini telah beralih rupa menjadi SNI 9042:2021 yang lebih serius. Bagi para pelaku usaha di Wonosobo, mulai dari pemilik kedai kopi hingga penyedia jasa perjalanan wisata, perubahan ini sering kali memicu kebingungan. Padahal, jika dibedah satu per satu, prosesnya sebenarnya cukup logis dan bisa dipelajari.
Pergeseran mekanisme ini menuntut kemandirian. Jika dulu pemerintah membagikan subsidi audit secara masif, kini bola ada di tangan pemilik usaha. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) menjadi mitra yang akan menilai apakah sebuah warung atau kantor travel layak menyandang predikat aman dan bersih.
Kunci Utama Ada di NIB
Langkah paling awal yang sering menjegal langkah pengusaha justru bukan soal kebersihan toilet, melainkan urusan kertas. Dokumen paling sakti yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Masalah kerap muncul ketika kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum di NIB tidak nyambung dengan kenyataan.
Seorang pemilik kedai kopi, misalnya, harus memastikan izinnya berbunyi restoran atau penyedia makan minum, bukan perdagangan eceran. Kesalahan kecil pada kode ini bisa membuat pendaftaran ditolak mentah-mentah oleh sistem sebelum auditor sempat datang. Selain NIB, tentu saja KTP dan NPWP pemilik usaha menjadi syarat administrasi standar yang tak boleh terlewat.
Fisik Warung dan Kantor Harus Siap Dinilai
Lepas dari urusan administrasi, pelaku usaha harus bersiap menghadapi ujian fisik. Auditor LSUP tidak akan sekadar percaya pada foto. Mereka akan datang dan mengecek langsung. Pada aspek kebersihan, ketersediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun adalah harga mati.
Urusan keselamatan sering kali menjadi poin yang paling banyak mendapat catatan. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) wajib tersedia di lokasi yang mudah dijangkau dan tidak boleh kedaluwarsa. Selain itu, kotak P3K yang terisi lengkap serta penanda jalur evakuasi (stiker panah hijau) harus terpasang jelas. Ini bukan sekadar hiasan dinding, tapi jaminan nyawa bagi pengunjung jika terjadi bencana.
Jangan Lupa Sirkulasi Udara
Sisi kesehatan juga mendapat porsi penilaian besar. Ruang usaha wajib memiliki sirkulasi udara yang baik. Bagi ruangan ber-AC, penggunaan alat pembersih udara atau air purifier menjadi nilai tambah, sementara untuk ruang terbuka cukup memastikan ventilasi memadai. Auditor juga akan memeriksa apakah ada prosedur standar jika karyawan sakit, serta ketersediaan alat pengukur suhu tubuh yang masih berfungsi.
Terakhir, aspek lingkungan hidup menekankan pada kepedulian pengelola terhadap limbah. Sampah harus terpilah antara organik dan anorganik. Bagi usaha kuliner, keberadaan penyaring lemak (grease trap) di saluran pembuangan air menjadi indikator penting agar limbah dapur tidak mencemari selokan warga.
Proses Audit Tidak Seseram Bayangan
Alur mendapatkan sertifikat ini sebenarnya sederhana. Pelaku usaha tinggal memilih lembaga sertifikasi (LSUP) yang resmi, mengajukan permohonan, dan membayar biaya audit sesuai skala usaha. Setelah dokumen diperiksa, tim auditor akan turun ke lapangan. Jika ada kekurangan, biasanya pengelola diberi waktu untuk melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
Satu hal yang perlu diingat, sertifikat ini adalah investasi kepercayaan. Konsumen zaman sekarang makin cerdas memilih tempat yang menjamin kesehatan dan keselamatan mereka. Bagi pelaku usaha kecil, tidak ada salahnya sesekali menengok informasi ke Dinas Pariwisata setempat, barangkali ada kuota fasilitasi atau subsidi yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan biaya audit.

