Wonosobo, satumenitnews.com – Cara Mengurus IMB (Sekarang PBG) di Wonosobo**
Apa itu PBG?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah persyaratan hukum untuk mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah-langkah Mengurus PBG
1. Persiapan Dokumen
– KTP Pemohon: Fotokopi identitas pemilik bangunan.
– Sertifikat Tanah: Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.
– Gambar Rencana Bangunan: Gambar teknis yang lengkap, mencakup denah, tampak, potongan, dan detail konstruksi.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB): Perkiraan biaya pembangunan yang diajukan.
– Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT): Untuk lahan di zona tertentu.
2. Pengajuan Permohonan Secara Offline
– Kunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo.
– Isi formulir permohonan PBG dengan lengkap dan benar.
– Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
3. Pengajuan Permohonan Secara Online
– Kunjungi situs resmi [DPMPTSP Wonosobo](https://dpmptsp.wonosobokab.go.id)
– Buat akun pengguna dengan mengisi data diri.
– Pilih layanan PBG dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
– Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pengajuan secara online.
4. Verifikasi dan Peninjauan
– Petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan.
– Pastikan semua informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi lapangan.
5. Pembayaran Retribusi
– Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, Anda akan menerima surat penetapan retribusi.
– Lakukan pembayaran retribusi PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui portal yang tersedia.
6. Penerbitan PBG
– Setelah semua tahapan dilalui, PBG akan diterbitkan oleh Dinas terkait.
– PBG ini adalah bukti sah bahwa bangunan Anda telah memenuhi peraturan dan dapat dilanjutkan pembangunannya.
Manfaat PBG
– Legalitas Bangunan: Memastikan bangunan Anda sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
– Jaminan Keamanan: Memastikan bangunan aman dan layak digunakan.
– Meningkatkan Nilai Properti: Bangunan dengan PBG memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Tips Penting
– Periksa Zona Tata Ruang: Pastikan lahan Anda berada di zona yang sesuai untuk jenis bangunan yang akan didirikan.
– Konsultasi dengan Ahli: Jika Anda tidak yakin, konsultasikan rencana bangunan dengan arsitek atau konsultan yang berpengalaman.
– Pantau Proses: Selalu cek status permohonan Anda, baik secara offline maupun online, untuk memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal atau masalah lainnya.