Home » BPK Jateng Terima 33 LKPD Tahun 2024: Dorongan untuk Transparansi Keuangan Daerah

BPK Jateng Terima 33 LKPD Tahun 2024: Dorongan untuk Transparansi Keuangan Daerah

33 Pemerintah Daerah di Jawa Tengah Serahkan Laporan Keuangan

by Manjie
Listen to this article

Semarang, satumenitnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 unaudited dari 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah. Penyerahan LKPD, Rabu (26/3/2025), dilakukan langsung oleh masing-masing kepala daerah kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Proses penyerahan ini menandai dimulainya proses audit laporan keuangan daerah tersebut.

Sebelumnya, BPK Jateng telah menerima LKPD tahun 2024 unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Provinsi Jawa Tengah. Acara penyerahan LKPD sekaligus menjadi entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2024. Berlangsung di auditorium lantai 3 gedung BPK Jateng, acara ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Jateng, sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing daerah.

Baca juga :  100 Hari Luthfi-Yasin, Anak Miskin Bisa Sekolah Gratis Lewat Program Kemitraan Gubernur

Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi, mengapresiasi kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited tepat waktu. Luthfi menjelaskan pentingnya pemeriksaan laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan tersebut,” kata Luthfi. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Empat Aspek Utama dalam Pemeriksaan LKPD

Pemeriksaan laporan euangan, menurut Luthfi, meliputi empat aspek utama:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah: Apakah penyusunan LKPD sesuai standar akuntansi pemerintah yang berlaku?
  2. Kecukupan Pengungkapan Informasi: Apakah LKPD memberikan informasi yang lengkap dan transparan?
  3. Kepatuhan terhadap Perundang-undangan: Apakah pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern: Seberapa efektif sistem pengendalian internal pemerintah daerah dalam mencegah kesalahan dan penyimpangan?
Baca juga :  AKP Seno Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 Juni 2025

Luthfi berharap pemeriksaan ini akan mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Ia juga mengingatkan tim pemeriksa untuk selalu mengutamakan nilai-nilai dasar BPK dalam menjalankan tugas.

You may also like

Leave a Comment