Wonosobo, satumenitnews.com – Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Wonosobo, Soni Cahyadi, menegaskan komitmennya memperkuat sinergi antara pelaku usaha pariwisata dengan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan usai pelantikan pengurus PHRI periode 2025–2030 yang digelar di Wonosobo, Kamis (25/9/2025).
Apa Itu PHRI?
Dalam keterangannya, Soni menjelaskan PHRI adalah organisasi resmi yang menaungi hotel, restoran, hingga lembaga pendidikan kepariwisataan. “PHRI itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Sudah berjalan lima tahun, dan ini periode kedua saya sebagai ketua,” ujarnya.
Ia menambahkan, keanggotaan PHRI tidak terbatas pada pengusaha hotel dan restoran. Sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan perhotelan maupun biro perjalanan wisata juga dapat bergabung. “Memang ada beberapa affiliate yang bisa bergabung. Termasuk biro wisata, meski jumlahnya masih sedikit,” katanya.
Visi dan Peran PHRI
Soni menegaskan visi PHRI adalah menyatukan pengusaha hotel dan restoran sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Ia menyebut PHRI aktif berkolaborasi dalam mempromosikan desa wisata serta terlibat dalam pembahasan kebijakan pariwisata.
“Visinya menyatukan anggota agar saling support dan berkolaborasi. Kami juga mitra pemerintah daerah dalam promosi wisata maupun perumusan peraturan tentang usaha pariwisata,” ungkapnya.
Harapan Usai Pelantikan
Setelah pelantikan, Soni mengajak para pengusaha hotel dan restoran di Wonosobo untuk ikut bergabung. “Dengan kolaborasi, Wonosobo bisa semakin dikenal. Dampaknya hotel dan restoran akan merasakan peningkatan kunjungan,” tuturnya.
Ia juga menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam bentuk penyelenggaraan event berskala besar. Menurutnya, kegiatan tersebut terbukti memberi dampak positif terhadap tingkat hunian hotel maupun kunjungan ke restoran. “Semakin ramai event nasional, maka restoran semakin ramai, hotel juga semakin penuh,” ucapnya.
Cara Bergabung Jadi Anggota
Soni menjelaskan prosedur keanggotaan PHRI cukup sederhana. Calon anggota hanya perlu mengisi formulir registrasi dan melampirkan dokumen dasar usaha. “Tidak rumit. Hanya form registrasi, NIB, KTP, dan NPWP. Itu saja,” tegasnya.