satumenitnews.com – Aplikasi PeduliLindungi sangat penting seiring kembali meningkatnya kasus Covid-19 di awal tahun 2022, tak kalah penting memiliki QR Code PeduliLindungi juga wajib agar usahanu tetap bisa berjalan.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi kebutuhan wajib karena pemerintah kembali memberlakukan PPKM level 3 di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
Meski begitu pemberlakuan PPKM level 3 tahun ini tidak seketat tahun sebelumnya atau awal pandemi.
Tempat-tempat usaha dan perkantoran tetap bisa beroperasi seperti biasa dengan memberlakukan sejumlah ketentuan serta syarat seperti yang ditetapkan oleh satuan gugus tugas Covid.
Salah satu syarat yang ditentukan adalah menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi warga dan menekan sebaran COVID-19.
Penggunaan QR Code Pedulilindungi kini menjadi syarat wajib masyarakat dalam beraktivitas.
Meski begitu tak banyak yang paham bagaimana cara mendapatkan QR Code Pedulilindungi sehingga diperlukan pemahaman mengenai cara mendapatkan QR Code Pedulilindungi.
Berikut Cara Mendapatkan QR Code Pedulilindungi
Ada ketentuan bagi perusahaan dan pelaku usaha yang ingin menerapkan syarat Pedulilindungi di area perkantaoran atau tempat usahanya.
Menurut akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perusahaan atau tempat usaha yang membutuhkan QR Code Pedulilindungi dapat mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan.
Inilah mekanismenya:
Perusahaan/Perkantoran
Perusahaan mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran yang berisi:
- Nama
- Nama PIC setiap tempat/gedung
- Nomor ponsel
- Alamat email
- Kategori kegiatan
- Nama tempat/gedung
- Kota
- Provinsi
Koordinator penanggung jawab atas QR Code Pedulilindungi pada kantor yang melakukan permohonan bertugas untuk mengumpulkan data tersebut.
Penanggung jawab atas QR Code Pedulilindungi di kantor mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan melalui e-mail ke registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
Setelah itu mengikuti prosedur pengisian data lokasi dan pencetakan QR Code sesuai instruksi pada e-mail jawaban dari Kementerian Kesehatan terhadap surat permohonan QR Code tersebut.
Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, seperti mal, obyek wisata, dan instansi lain, penerapan QR Code Pedulilindungi untuk check-in pengunjung adalah syarat wajib dalam PPKM level 3.
Dan inilah cara mendapatkan QR Code Pedulilindungi:
- Ajukan surat permohonan ke e-mail pusdatin@kemenkes.go.id.
- Selanjutnya, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran, lalu kirim kembali ke Kemenkes.
- Pendaftar akan menerima e-mail berisi username dan password untuk melakukan aktivasi.
- Setelah melakukan aktivasi, lakukan konfirmasi yang dikirim melalui e-mail.
- Pendaftaran dinyatakan selesai.
Perlu Anda ketahui, berdasarkan penyesuaian PPKM terakhir, beberapa area publik yang sudah kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan berikut:
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3.
- Untuk dapat masuk, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan mematuhi protokol kesehatan ketat.
- Aturan ini hanya berlaku di wilayah kategori zona hijau.
- Mempercepat penerapan aplikasi Pedulilindungi di sektor-sektor industri yang masih belum maksimal penggunaannya.
- Penambahan lokasi wisata dengan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada wilayah PPKM level 3.
- Pemberlakuan aturan ganjil-genap di daerah-daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang hingga Minggu pukul 18.00.
- Pengetatan aturan perjalanan internasional, yaitu wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, serta pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
Dengan menerapkan QR Code Pedulilindungi pada perusahaan, berarti kita telah mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Perlu digaris bawahi, sebelum menggunakan aplikasi Pedulilidungi, kita haruslah sudah mendapatkan vaksinasi terlebih dahulu.
Jika belum, segera daftarkan diri melalui puskesmas, rumah sakit, atau tempat-tempat lainnya yang memfasilitasi vaksinasi sesuai tahapan dosis vaksin. (E1)