Wonosobo, satumenitnews.com – Setelah perjalanan panjang selama tiga bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, Rabu (18/09/2024) di Hotel Front One Wonosobo.
Penetapan ini diambil setelah beberapa tahap, mulai dari pengolahan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), Coklit (pencocokan dan penelitian), hingga uji publik yang melibatkan masyarakat dan pengawas pemilu.
Dalam rapat pleno yang digelar pada hari ini, Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho, mengumumkan bahwa jumlah pemilih tetap di Kabupaten Wonosobo mencapai 698.869 orang, tersebar di 1.556 TPS. Di antara TPS tersebut, lima di antaranya merupakan TPS khusus (loksus) yang disediakan untuk kelompok dengan kondisi tertentu.
“Kami telah menetapkan DPT Kabupaten Wonosobo sebanyak 698.869 pemilih setelah melalui proses yang panjang dan melibatkan uji publik,” kata Ruliawan dalam wawancaranya.
“Prosesnya sudah berjalan sejak penetapan DPS, diikuti dengan pleno di tingkat desa dan kecamatan, hingga akhirnya kita mencapai DPT hari ini,” lanjutnya.
Perbedaan Data antara Bawaslu dan KPU
Namun, penetapan DPT ini tidak lepas dari sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo.
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Prihadi, mengungkapkan adanya perbedaan data antara Bawaslu dan KPU yang sempat memicu diskusi panjang.
Sarwanto menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa mengakses Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) secara penuh, sehingga mereka bertahan dengan data yang dimiliki.
“Kami bertahan dengan data kami sendiri. Ketika Sidalih dibuka dan data dicocokkan, barulah terlihat bahwa data kami bisa sama dengan KPU. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam akses data pemilih,” kata Sarwanto.
Bawaslu juga menyoroti adanya selisih 15.000 penduduk yang tercatat memiliki KTP namun tidak masuk dalam DPT.
“Angka 15.000 bukan angka kecil, ini perlu dicek lagi. Jangan sampai hal ini menjadi pemicu sengketa di kemudian hari, karena Dukcapil adalah lembaga yang berwenang mendata penduduk, jadi data mereka harus dipercaya,” tegas Sarwanto.
Menurut Bawaslu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan DPT sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2019.
Bawaslu menekankan pentingnya cross check terhadap data yang belum terdaftar, termasuk data penduduk disabilitas.
Proses Pemeliharaan Data Pemilih Hingga Hari Pemilihan
Proses validasi data pemilih juga akan terus berlangsung hingga hari pemilihan, 27 November 2024.
Komisioner KPU Wonosobo, Yusi Arofah, yang bertugas dalam bidang pemeliharaan data pemilih, menjelaskan bahwa proses ini disebut pemeliharaan data, di mana perubahan data seperti kematian atau perpindahan akan diperbarui hingga hari-H.
“Pemeliharaan data ini penting untuk memastikan bahwa pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat diberi tanda agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ini akan terus berjalan hingga hari pemilihan,” kata Yusi.
Pemilih yang baru berusia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri yang belum terdaftar juga bisa menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih khusus dengan KTP pada hari pemungutan suara.
Yusi menegaskan bahwa seluruh data pemilih akan diverifikasi kembali untuk menghindari kesalahan input seperti yang pernah terjadi.
“Jika ada calon pemilih baru yang memenuhi syarat, mereka bisa ditetapkan sebagai pemilih khusus pada hari pemilihan. Sebaliknya, data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal, akan ditandai agar tidak digunakan oleh orang lain,” jelas Yusi.
Masukan dari Bawaslu: Pemeliharaan Data Harus Serius
Sarwanto dari Bawaslu Wonosobo menekankan bahwa setiap masukan yang terkait dengan data pemilih harus ditanggapi dengan serius. Ia mengingatkan bahwa kesalahan input data dari KPU pada level PPK bisa berdampak besar jika tidak segera diperbaiki.
“Kesalahan input data sangat mungkin terjadi, oleh karena itu, masukan dari Bawaslu dan pihak lainnya harus diperhatikan dengan serius. Jangan sampai hal ini memicu masalah di kemudian hari,” tambah Sarwanto.
Meski perbedaan data yang ditemukan tidak terlalu signifikan, Bawaslu tetap menegaskan bahwa akurasi satu suara pun sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan.
Mereka berharap agar Pilkada Wonosobo 2024 dapat berlangsung lancar dan demokratis tanpa menimbulkan sengketa seperti yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.
Penetapan DPT Pilkada Wonosobo 2024 menjadi landasan penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Wonosobo.
Baik KPU maupun Bawaslu berharap pemeliharaan data pemilih dapat dilakukan secara cermat untuk mencegah potensi masalah yang mungkin timbul.
“Kami sudah sampaikan apa yang ada di data kami. Harapan kami, proses pilkada nanti bisa berjalan lancar dan demokratis, dengan meminimalkan potensi kerawanan,” kata Sarwanto di akhir wawancaranya.
Dengan demikian, KPU Wonosobo tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu, untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan dan transparan.
Sementara itu, validasi dan pemeliharaan data akan terus dipantau hingga hari pemungutan suara untuk menjaga akurasi data pemilih.