Wonosobo, satumenitnews.com – Menjelang Pilkada 2024, KPU Wonosobo di bawah kepemimpinan Ketua KPU, Ruliawan Nugroho, memperkenalkan aturan ketat terkait dana kampanye sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan dana kampanye, memastikan setiap pasangan calon (paslon) mengikuti batas dana yang telah ditentukan.
Batas Maksimal Dana Kampanye di Wonosobo
Pengelolaan dana kampanye Pilkada Wonosobo 2024 menjadi salah satu isu utama yang diawasi secara ketat oleh KPU. Berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024, batas maksimal sumbangan dana kampanye dari individu ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar, sementara sumbangan dari korporasi atau badan usaha dibatasi hingga Rp 25 miliar.
Semua dana yang diterima oleh pasangan calon harus disimpan di rekening khusus dan dilaporkan secara berkala kepada KPU.
Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho, dalam acara sosialisasi menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye.
“Setiap penerimaan dana dari individu atau perusahaan harus dilaporkan secara rinci. Jika laporan tidak lengkap, sanksi berat seperti diskualifikasi bisa dijatuhkan kepada pasangan calon,” jelasnya.
Dampak Transparansi Dana Kampanye Terhadap Partisipasi Masyarakat
Pengelolaan dana kampanye yang transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Wonosobo. Aturan ketat ini juga bertujuan agar dana kampanye tidak didominasi oleh pihak tertentu yang bisa mempengaruhi hasil pemilihan.
“Transparansi adalah kunci. Kami berharap masyarakat Wonosobo merasa lebih terlibat dan percaya bahwa proses Pilkada berjalan sesuai aturan,” tambah Ruli.
Bentuk Kampanye di Wonosobo
Kampanye Pilkada Wonosobo yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 akan diatur dengan beberapa batasan. Rapat umum, yang melibatkan lebih dari 1.000 orang, hanya diizinkan satu kali untuk setiap pasangan calon bupati.
Selain itu, pertemuan terbatas atau blusukan juga diizinkan dengan batas peserta hingga 1.000 orang.
Debat publik direncanakan akan dilaksanakan maksimal tiga kali selama masa kampanye, dengan lokasi yang strategis sehingga masyarakat bisa turut menyaksikan dan mengenal lebih dekat visi serta misi pasangan calon.
Penertiban APK di Wonosobo
Alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan atau yang dipasang sebelum masa kampanye resmi dimulai akan ditertibkan oleh KPU dan Satpol PP setempat.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga agar suasana kampanye tetap tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan semua APK yang terpasang mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Ruli.
Dengan aturan ketat dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, batas maksimal dana kampanye di Wonosobo ditetapkan agar Pilkada berjalan secara transparan dan adil.
Pengelolaan dana kampanye yang harus dilaporkan secara rinci dan diaudit bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan. Transparansi dalam pengelolaan dana diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan partisipasi dalam Pilkada Wonosobo.
Masyarakat Wonosobo diharapkan ikut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada ini, karena transparansi dana kampanye akan memastikan bahwa hasil pemilihan benar-benar mencerminkan suara rakyat.