Home » Batal Larang LPG Subsidi Dijual Pengecer, Pemerintah Jadikan Pengecer Sub Pangkalan

Batal Larang LPG Subsidi Dijual Pengecer, Pemerintah Jadikan Pengecer Sub Pangkalan

by Manjie
Listen to this article

Jakarta, satumenitnews.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta maaf atas kendala yang terjadi di lapangan seiring dengan penerapan kebijakan baru terkait distribusi LPG subsidi 3 Kg. Pemerintah memutuskan untuk mengubah status 375 ribu pengecer yang sebelumnya dilarang menjual LPG 3 Kg, menjadi sub pangkalan LPG yang sah. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Saya minta maaf jika ada antrean panjang atau kendala lainnya. Pemerintah harus objektif dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Jika ada kekurangan, saya meminta maaf dengan rendah hati,” ujar Menteri Bahlil saat memberikan klarifikasi tentang kendala yang terjadi akibat perubahan kebijakan ini.

Baca juga :  Ketua PW AMK Jatim Berdiskusi dengan Rendhika Terkait Gerakan Angkatan Muda Ka'bah

Distribusi Lebih Terkontrol Melalui Sub Pangkalan LPG

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa dengan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan LPG 3 Kg, pengawasan distribusi LPG subsidi akan lebih terkendali dan terpantau dengan baik. Selama ini, distribusi hanya bisa diawasi di tingkat pangkalan, namun dengan adanya perubahan ini, pengecer yang kini menjadi sub pangkalan akan lebih mudah diawasi dalam hal penyaluran dan harga jual.

Kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan untuk mengontrol distribusi LPG 3 Kg dengan menggunakan sistem informasi dan teknologi. Dengan demikian, harga tetap terjangkau dan distribusi lebih terkontrol,” jelas Bahlil, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mengatasi penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG bersubsidi sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga :  Aksi Bersih Lingkungan di Kawasan Wisata Dieng, Kemenko PMK Bersama 200 Relawan Lanjutkan Gerakan Revolusi Mental

Pengawasan Ketat dengan Sistem Informasi dan Teknologi

Kebijakan baru ini diambil untuk memastikan agar LPG 3 Kg bersubsidi tetap tersedia dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Menteri Bahlil menegaskan bahwa melalui mekanisme yang lebih terstruktur, distribusi LPG subsidi akan lebih terkontrol dan diawasi dengan menggunakan sistem informasi dan teknologi yang lebih canggih. Hal ini diharapkan dapat mencegah lonjakan harga atau penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.

Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai dan distribusi berjalan lancar. Pemerintah juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Atas Instruksi Presiden, Pemerintah Kembali Aktifkan Pengecer LPG

Instruksi Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan utama kebijakan ini. Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden telah mengarahkan agar LPG 3 Kg bersubsidi didistribusikan lebih merata dengan pengawasan yang lebih ketat. Atas perintah Presiden, seluruh pengecer di Indonesia kini kembali aktif dalam distribusi LPG subsidi 3 Kg, dengan status baru sebagai sub pangkalan LPG.

Baca juga :  Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Syarat Jadi Sub Pangkalan LPG

Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif,” ujar Menteri Bahlil dalam siaran pers, Selasa (4/2/2025).

You may also like

Leave a Comment