Wonosobo, satumenitnews.com – Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Hapipi, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha wisata di wilayahnya yang belum mengantongi izin resmi.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menghambat pengawasan sekaligus upaya penataan destinasi wisata di daerah. Banyak pengusaha disebut enggan mengurus legalitas karena takut dengan kewajiban pajak serta adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu.
Banyak Usaha Wisata Tak Terdaftar
Hapipi menjelaskan, permasalahan utama pemerintah daerah saat ini terletak pada ketiadaan database usaha pariwisata yang akurat dan valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 secara jelas mengatur 13 jenis usaha pariwisata dengan total 60 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Yang termasuk dalam sektor usaha pariwisata ada 22 sektor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan usaha berbasis risiko,” ujar Hapipi usai rapat koordinasi pengawasan dan penegakan regulasi usaha pariwisata di Ruang Rapat Mangoenkusumo Setda Wonosobo, Rabu (5/11/2025).
Selama ini, kata dia, pemerintah hanya memiliki data dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Usaha yang belum memiliki izin sama sekali tidak tercatat di dalam sistem tersebut.
“Database yang bisa kita tarik hanyalah usaha-usaha pariwisata yang sudah memiliki NIB. Sedangkan yang belum berizin, kita belum tahu,” ujarnya.
Ketakutan Pajak dan Perlindungan Tertentu
Selain persoalan pendataan, Hapipi menyoroti faktor sosial di kalangan pelaku usaha. Banyak di antara mereka, katanya, takut jika proses legalisasi akan membuka kewajiban membayar pajak dan pungutan daerah lainnya.
“Banyak hal yang membuat mereka khawatir, dan ternyata beberapa di antaranya diduga dibacking oleh kelompok atau individu tertentu,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menyebabkan proses penertiban berjalan lamban. Pemerintah daerah kerap terkendala karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak usaha tanpa izin tanpa data yang pasti.
Langkah Awal dari Kecamatan
Meski begitu, sejumlah kecamatan disebut mulai menunjukkan inisiatif. Camat dari wilayah Kepil dan Kejajar, misalnya, mulai melakukan pendataan mandiri terhadap usaha wisata di daerahnya.
Namun, upaya tersebut belum optimal. “Pendataan di bawah masih terkendala faktor sosial dan ketakutan pelaku usaha terhadap konsekuensi hukum maupun pajak,” kata Hapipi.
Disparbud bersama perangkat daerah lain kini berencana memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses penataan dan pengawasan usaha wisata agar lebih efektif di masa depan.

