Wonosobo, satumenitnews.com – Target tanggal 24 Juli pedagang pasar mulai menempati bangunan pasar baru kemungkinan bakal meleset, pasalnya banyak pedagang kaget dengan los kios yang didapat kurang dari satu meter.
Selain luasan los kios yang kurang dari 1 meter, penempatan pedagang pasar induk pasca penerimaan KPP dianggap masih membingungkan.
“Saya bingung tidak ada pengawalan saat penempatan. Apalagi soal rasionalisasi meski sudah tahu tapi tidak mengerti secara pasti,“ kata salah satu pedagang pakaian, Mahmudah.
Menurutnya kebingungan pedagang tersebut terkait model atau skema penempatan.
Dia melihat kondisi pembagian los kios di dalam pasar, ada luasan yang dikurangi dan yang tidak dikurangi.
“Kita bingung pakai model yang mana, apakah yang digunakan model pemerintah atau PPPIW. Sebab pada kenyataannya ada yang dikurangi ada yang tidak,” katanya.
Dia juga merasa bahwa tidak ada pengawalan dalam penempatan pedagang ini.
“Mestinya pedagang melalui RT dan RW pasar diundang semua saat penempatan kios atau los. Jadi bisa terbuka kalau memang penempatannya berdasar musyawarah,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa pola pembagian di setiap RT tidak jelas, ada penduduk asli serta eks swalayan yang dulunya terpisah sekarang dicampur.
Disisi lain, pola zoning juga telah merubah, sehingga terjadi perubahan pada lantainisasi.
“Kita nggak tahu lagi mau bagaimana, mungkin semua sudah pusing, mumet kabeh, jadi ngak karuan. Model zoning yang memusingkan. ada yang ikut gabung ke RT baru, tapi banyak yang tidak tahu,” bebernya.
Pedagang Kecil Kaget Meski Jauh Hari Telah Diberi Pemahaman Pengurangan Luasan Lapaknya
Secara umum banyak pedagang yang mengeluhkan terlalu banyaknya pengurangan pada area kios, meski jauh hari hal itu sudah disampikan.
Dengan melihat sepintas kondisi, pedagang yang memiliki ukuran sedikit tapi masih harus dibagi lagi menjadi ukuran los banyak yang tidak layak untuk jualan.
“Lihat posisi yang dapat setengah lapak dan posisi ditengah, apakah layak berjualan di tengah pasar yang megah. Setengah itu artinya dapat separuh saja. Jika punya satu meter tinggal setengah meter,” ucapnya.
Kondisi itu memang cukup dilema, dari keterangan yang didapat pedagang yang memiliki los lebih luas, dulu karena membeli.
“Kalau kita pakai skema pemerintah, yang diuntungkan sudah pasti pedagang kecil tapi merugikan bagi pedagang yang besar. Kalau sekarang semua dikurangi, yang rugi semua pedagang baik kecil maupun besar,” terangnya.
Sebelumnya, kepala UPT Pasar Induk Wonosobo, Hery Setiawan mengatakan bahwa ada miskomunikasi antara pedagang terkait dengan lapak sehingga terkesan saling rebutan ploting, padahal semuanya sudah jelas posisinya.
“Karena mis komunikasi terus seakan akan seperti saling rebutan ploting, tapi sudah clear cuma salah paham soalnya masih tahap rembugan RT kan belum fix jadi masih bisa dimusyawarahkan,” ucapnya.