Home » Pemkab Wonosobo Terima Aspirasi Pedagang Pasar Bahas Perda Retribusi, Ketertiban, dan Skema Subsidi

Pemkab Wonosobo Terima Aspirasi Pedagang Pasar Bahas Perda Retribusi, Ketertiban, dan Skema Subsidi

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com — Pemerintah Kabupaten Wonosobo menggelar audiensi terbuka bersama 16 perwakilan pedagang pasar, Senin (16/6/2025), di Ruang Mangunkusuma, Sekretariat Daerah. Kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi dua arah sekaligus menjembatani persepsi antara pedagang dan pemerintah terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat yang hadir langsung dalam forum tersebut menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyikapi perubahan tarif retribusi pasar yang berlaku sejak Januari 2024. Ia juga menyoroti perlunya kebijakan yang adil namun tetap solutif di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Perda ini dirancang dengan prinsip efisiensi dan keadilan. Tapi kami juga memahami kondisi di lapangan. Karena itu, kami membuka ruang diskusi, masukan, bahkan permohonan keringanan secara langsung,” ucap Afif.

Pedagang Dukung Ketegasan Atasi Masalah Lapak Liar

Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang mengeluhkan praktik berjualan di luar zona pasar resmi yang dianggap merugikan pedagang tetap. Penjualan sayur dan barang kebutuhan di pinggir jalan dinilai membuat konsumen lebih memilih lokasi yang praktis, meski tidak tertib.

Baca juga :  Peternakan Sertu Sugito Babinsa Koramil 07/Kalikajar di Tinjau Dandim Wonosobo

“Kalau jualannya di trotoar, tentu pembeli enggan masuk ke dalam. Ini yang harus kami tertibkan,” tegas Bupati. Ia menambahkan, Pasar Pagi Wonosobo menjadi lokasi awal pilot project penertiban, termasuk pengawasan terhadap pungutan tak resmi.

Sekda Beberkan Latar Belakang Kenaikan Tarif

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menjelaskan bahwa sebelum Perda 11/2023 disahkan, tarif retribusi pasar tidak pernah direvisi sejak 2009. Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan untuk menyelaraskan pelayanan publik dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Perda ini diundangkan 19 Desember 2023 dan berlaku efektif per Januari 2024. Tarifnya disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan yang berkembang,” jelas Andang.

Ia menyampaikan bahwa belanja operasional pasar pada 2025 diperkirakan lebih dari tiga kali lipat dibanding pendapatan dari retribusi. Pemerintah pun selama ini melakukan subsidi agar pedagang tidak menanggung beban penuh biaya pengelolaan pasar.

Baca juga :  Afif Nurhidayat dan Amir Husein: Apresiasi Layanan RSUD Margono dan Kesiapan Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Skema Subsidi Berjenjang Sesuai Kelas Pasar

Dalam pemaparannya, Sekda menyebut bahwa tarif ideal rata-rata penggunaan kios dan los ditetapkan Rp1.750 per meter persegi. Namun, angka ini tidak diberlakukan penuh. Pemkab menerapkan sistem subsidi yang ditentukan berdasarkan kelas pasar dan jenis lapak.

“Untuk kios, subsidi diberikan antara 8,57% sampai 71,43%. Sementara untuk los, subsidi bisa mencapai 82,86%. Ini dilakukan demi keadilan, termasuk subsidi silang dari pengguna kios ke pengguna los,” paparnya.

Ia menekankan bahwa kemampuan ekonomi pedagang menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Pemerintah mengajak semua pihak untuk melihat skema retribusi sebagai bentuk gotong royong demi keberlanjutan pasar rakyat.

Peluang Permohonan Keringanan dalam Situasi Khusus

Pemerintah juga menyiapkan ruang pengajuan keringanan tarif retribusi bagi pedagang yang benar-benar terdampak secara ekonomi. Bupati menyatakan, permohonan bisa disampaikan secara langsung agar dapat diverifikasi oleh tim teknis Pemkab.

Baca juga :  Polres Wonosobo Beri Penyuluhan Satpam dan Karyawan di Wonolelo, Fokus pada Pencegahan Premanisme

“Kalau ada yang keberatan secara pribadi, silakan ajukan. Nanti kami cek. Jangan hanya menyampaikan secara kolektif tanpa data,” ujar Afif.

Selain itu, dalam kondisi luar biasa seperti bencana alam atau tekanan ekonomi, Pemkab bisa memberikan insentif atau keringanan tarif secara langsung, sebagai bentuk inisiatif kebijakan daerah.

Arah Kebijakan ke Depan: Jangkau Pedagang Non-Formal dan Tautkan Pariwisata

Menutup audiensi, Sekda Andang menekankan pentingnya menjangkau pedagang di luar zona pasar formal. Menurutnya, penguatan pasar tradisional harus disambungkan dengan geliat sektor pariwisata yang sedang berkembang di Wonosobo.

“PR kita ke depan adalah bagaimana bisa memahami dan merangkul pedagang non-formal. Pasar harus jadi bagian dari ekosistem pariwisata. Kami terbuka terhadap masukan untuk cari solusi bersama,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment