Jawa Tengah

Audiensi Organda Wonosobo, Aturan Larangan Angkutan Barang Bawa Penumpang Ditegakkan

By Manjie

August 27, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Audiensi antara Organda, komunitas pengemudi, dan instansi terkait di Wonosobo akhirnya menemui kesepakatan. Dalam rapat yang digelar di Terminal Tipe A Mendolo, Rabu (27/8/2025), semua pihak sepakat menegakkan aturan larangan penggunaan angkutan barang untuk mengangkut penumpang, terutama di trayek resmi yang sudah dilayani angkutan umum.

Rapat di Terminal Mendolo, Semua Pihak Duduk Bersama

Rapat berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB dan dihadiri oleh Agus Susanto (kadisperkimhub Wonosobo), perwakilan Disperkimhub Provinsi Jawa Tengah (Bekora), Polres Wonosobo, Organda Wonosobo, Paguyuban Pengemudi Dieng Batur (PPDB), Persatuan Awak Angkutan Daerah Sindoro Sumbing (Persaadass), serta komunitas pengemudi pick-up.

Pimpinan rapat dari Disperkimhub Wonosobo membuka jalannya forum dengan membacakan poin-poin regulasi yang menjadi dasar diskusi. Ia menegaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 3 mengatur bahwa kendaraan barang hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.

“Pelanggaran aturan ini merugikan angkutan resmi dan membahayakan keselamatan penumpang. Karena itu, mari kita cermati berita acara kesepakatan ini,” ujarnya saat membuka forum.

Suara Organda dan Pengemudi Angkutan Resmi

Perwakilan Organda Wonosobo (LBH Transportasi) Panji menyampaikan keberatan anggotanya sejak lama. Menurut mereka, keberadaan pick-up yang mengangkut penumpang di jalur reguler seperti Wonosobo–Dieng Batur, Wonosobo–Parakan–Magelang, dan Wonosobo–Sapuran–Purworejo telah menimbulkan ketidakadilan.

“Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Anggota kami membayar pajak, uji KIR, dan izin trayek. Tapi di lapangan, pelanggaran masih terus terjadi,” tegas Panji.

Keluhan serupa datang dari PPDB dan Persaadass, yang menyoroti praktik jeep wisata ilegal dan pick-up bak terbuka yang melayani wisatawan tanpa izin resmi. Mereka menilai, fenomena ini tidak hanya mengganggu usaha angkutan umum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Komitmen Polres Wonosobo

Dari pihak kepolisian, KBO Satlantas Polres Wonosobo, Ipda Hariyanto, menegaskan bahwa aparat tidak akan tinggal diam.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya di hadapan forum.

Hari juga menyebut, penegakan hukum akan dilakukan dengan pendekatan terukur agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. “Kami tetap pakai hati nurani, tapi aturan harus ditegakkan,” tambahnya.

Isi Kesepakatan Audiensi

Setelah melalui diskusi panjang, rapat menghasilkan tiga poin utama yang dituangkan dalam berita acara:

  1. Penegakan Hukum oleh Polres Wonosobo – Polisi akan menindak tegas pelanggaran angkutan barang yang mengangkut penumpang.
  2. Kepatuhan Regulasi UU Nomor 22/2009 – Kendaraan barang tidak boleh dipakai untuk mengangkut penumpang sesuai Pasal 137 ayat 3.
  3. Larangan Operasional di Trayek AKDP – Angkutan barang dilarang mengangkut penumpang di jalur resmi AKDP: Wonosobo–Dieng Batur, Wonosobo–Parakan–Magelang, dan Wonosobo–Sapuran–Purworejo.

Forum menegaskan bahwa hasil audiensi ini menjadi dasar pengaturan operasional angkutan di Wonosobo, dengan fokus pada keselamatan, kepastian hukum, dan keadilan antar-pelaku transportasi.