Wonosobo, satumenitnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ruliawan Nugroho, mengungkapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk Bupati inkumben, yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruli menjelaskan bahwa anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan dewan dengan tembusan kepada KPU.
“Pengunduran diri ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan selama proses Pilkada,” ujarnya.
Namun, surat pengunduran diri baru akan diterima oleh KPU setelah penetapan calon pada tanggal 22 September 2024.
Sementara itu, jika anggota DPRD tersebut memutuskan untuk cuti selama masa kampanye, akan ada mekanisme penggantian sementara (Pelaksana Tugas atau PLT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mekanisme PLT ini dirancang untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi pemerintahan tetap berjalan meskipun ada pejabat yang mengambil cuti atau dalam proses pengunduran diri.
Dengan demikian, tidak akan ada kekosongan jabatan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
“Ini adalah langkah penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses pemerintahan selama masa transisi Pilkada,” tambah Ruli.
KPU menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pejabat publik yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, dengan harapan proses pemilihan dapat berjalan secara jujur, adil, dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.***