Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap 20 April. Mengacu dari lahirnya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pada 20 April 1999 Hari Konsumen Nasional dicetuskan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Peringatan yang digelar setiap tanggal 20 April ini sebagai pengingat upaya peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Hari Konsumen Nasional menitikberatkan pada upaya pemerintah untuk melindungi dan mencerdaskan konsumen. Banyak orang salah ketika membedakan antara pelanggan dan konsumen, karena sebenarnya keduanya memiliki definisi yang berbeda. Pelanggan merupakan konsumen yang mengkonsumsi suatu produk baik barang maupun jasa secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pelanggan sudah pasti adalah konsumen dan konsumen belum tentu bisa dianggap sebagai pelanggan.
Mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut
Hak Konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(manjie/e1)