Home » Puluhan Advokat Wonosobo Demo di Kejaksaan, Apakah Benar?

Puluhan Advokat Wonosobo Demo di Kejaksaan, Apakah Benar?

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Dua advokat di Kabupaten Wonosobo tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemalsuan surat kuasa. Kasus ini kini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo dan masih dalam tahap penyidikan per Kamis (30/10/2025).

Puluhan advokat yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Wonosobo tampak mendatangi kantor kejaksaan Kamis pagi . Kehadiran mereka bukan untuk berdemo, melainkan sebagai bentuk dukungan moral terhadap dua rekan seprofesi berinisial UL dan F yang terseret dalam perkara tersebut.

Perwakilan asosiasi, Fuad Hasyim, menegaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata bentuk solidaritas profesi. Ia menolak anggapan jika kegiatan tersebut disebut sebagai aksi unjuk rasa.

“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas profesi. Terlepas dari dugaan perbuatan yang disangkakan, kami percaya rekan-rekan kami tidak memiliki itikad jahat untuk merugikan orang lain,” ujar Fuad saat ditemui di halaman Kejari Wonosobo.

Baca juga :  Curah Hujan Tinggi, Polsek Sapuran Evakuasi Senderan yang Longsor

Berawal dari Sengketa Surat Kuasa

Fuad menjelaskan, perkara ini bermula dari perbedaan pandangan terkait keabsahan surat kuasa yang digunakan UL dan F ketika menjalankan tugas profesinya. Pihak pelapor menilai surat kuasa tersebut palsu, sementara pembuktiannya kini menunggu proses pengadilan.

Menurutnya, tidak ada pihak yang dirugikan dari penggunaan surat kuasa itu. Bahkan, penerima kuasa disebut justru mendapatkan manfaat karena permasalahan hukum yang diwakilinya telah selesai.

“Persoalan pokoknya sudah selesai, bahkan putusan perkara utama sudah inkrah hingga tahap peninjauan kembali. Jadi ini hanya soal pengambilan dokumen, bukan soal penggelapan atau kerugian,” kata Fuad menjelaskan.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Asosiasi Advokat Wonosobo juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan. Pertimbangannya, kedua advokat yang diperiksa merupakan perempuan dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Baca juga :  Yayasan SETARA dan UNICEF Bantu Fasilitasi Lingkungan Ramah Anak

“Kami memohon pertimbangan karena keduanya adalah perempuan, dan kami menilai unsur kekhawatiran untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tidak ada,” ujarnya.

Fuad berharap agar proses hukum terhadap rekan sejawatnya berjalan objektif dan proporsional tanpa mengabaikan konteks profesi advokat yang sedang menjalankan tugas secara sah.

“Kami hormati proses hukum, tetapi kami juga berharap pengadilan bisa melihat konteks profesi advokat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah,” tutupnya.

Kasus Berawal dari Perkara Perceraian

Kasus yang menjerat UL dan F ini bermula dari penanganan perkara perceraian. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang dengan inisial D, UL, dan F. D merupakan klien dari dua advokat tersebut. Ketiganya dilaporkan dan dituduh terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen surat kuasa yang digunakan dalam proses perkara perceraian.

Baca juga :  Wakapolres Wonosobo Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran

Hingga kini, penyidik Kejari Wonosobo masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan tentang perkara tersebut.

You may also like

Leave a Comment